
WAKAF UANG

WAKAF UANG adalah program alokasi investasi berbasis wakaf uang dan wakaf produktif, yang bersumber dari wakaf uang. Program ini sebagai upaya membangun investasi portofolio melalui Bank Wakaf Mikro/Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS, Efek Syariah
WAKAF UANG adalah program alokasi investasi berbasis wakaf uang dan wakaf produktif, yang bersumber dari wakaf uang. Program ini sebagai upaya membangun investasi portofolio melalui Bank Wakaf Mikro/Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Efek Syariah, Deposito Syariah dan Sukuk Syariah berbasis umat untuk kemandirian.
Dana wakaf uang dikembangkan pada instrument investasi keuangan berbasis Syariah seperti permodalan usaha mikro dan kecil melalui pembiayaan qadrul hasan, Efek Syariah, Deposito Syariah dan Sukuk Syariah Negara melalui program ekonomi dengan model musyarakah & mudharabah (bagi hasil).
MANAJEMEN
Dikelola oleh tim manajemen investasi profesional yang berpengalaman di bidang keuangan syariah (bank/LKS), khususnya manajer investasi dengan menerapkan manajemen resiko yang baik.
SASARAN PROGRAM
UMKM dan portofolio investasi keuangan syariah
MAUKUF ALAIH
Penerima manfaat (Maukuf Alaih) adalah para dhuafa, dan para penggerak dakwah dan kebaikan (al-khair).
TARGET PENGHIMPUNAN DANA: Rp. 10.000.000.000,-