Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia - WAKAF UANG

WAKAF UANG adalah program alokasi investasi berbasis wakaf uang dan wakaf produktif, yang bersumber dari wakaf uang. Program ini sebagai upaya membangun investasi portofolio melalui Bank Wakaf Mikro/Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS, Efek Syariah

WAKAF UANG

WAKAF UANG

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

WAKAF UANG adalah program alokasi investasi berbasis wakaf uang dan wakaf produktif, yang bersumber dari wakaf uang. Program ini sebagai upaya membangun investasi portofolio melalui Bank Wakaf Mikro/Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS, Efek Syariah

Rincian Program

Deskripsi Program

WAKAF UANG adalah program alokasi investasi berbasis wakaf uang dan wakaf produktif, yang bersumber dari wakaf uang. Program ini sebagai upaya membangun investasi portofolio melalui Bank Wakaf Mikro/Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Efek Syariah, Deposito Syariah dan Sukuk Syariah berbasis umat untuk kemandirian.

Dana wakaf uang dikembangkan pada instrument investasi keuangan berbasis Syariah seperti permodalan usaha mikro dan kecil melalui pembiayaan qadrul hasan, Efek Syariah, Deposito Syariah dan Sukuk Syariah Negara melalui program ekonomi dengan model musyarakah & mudharabah (bagi hasil).

MANAJEMEN

Dikelola oleh tim manajemen investasi profesional yang berpengalaman di bidang keuangan syariah (bank/LKS), khususnya manajer investasi dengan menerapkan manajemen resiko yang baik.

SASARAN PROGRAM

UMKM dan portofolio investasi keuangan syariah

MAUKUF ALAIH

Penerima manfaat (Maukuf Alaih) adalah para dhuafa, dan para penggerak dakwah dan kebaikan (al-khair).

TARGET PENGHIMPUNAN DANA: Rp. 10.000.000.000,-

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program