Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia

Frequently Asked Quetions (FAQ)

LEMBAGA WAKAF MAJELIS ULAMA INDONESIA LWMUI adalah nazhir wakaf uang dan wakaf aset yang terdaftar dan berijin dari Badan Wakaf Indonesia BWI. LWMUI berdiri pada 23 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan MUI Nomor: Kep-720/DP-MUI/2018.
Donasi Lembaga Wakaf MUI bisa melalui website www.wakafmui.org atau datang langsung ke kantor kami dengan melakukan janji temu terlebih dahulu.
www.wakafmui.org hadir untuk membangun ekonomi umat menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera. LWMUI akan turut berpartisipasi dalam pengentasan kemiskinan pemberdayaan dan pembangunan kesejahteraan umat.
Santri dhuafa dan UMKM halal untuk Gerakan dakwah dan penguatan ekonomi umat.
Informasi dapat di akses melalui seluruh platform media sosial dan website Lembaga Wakaf MUI.
kami mengikuti kebijakan privacy syarat dan ketentuan website bersedekah.com sebagai induk agregator